Lumajang, kabarejember.com
(25/05/2019)--- (24 Mei 2019), pukul 22.00 WIB, Dua warga Dusun Curang Lengkong Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang diamankan petugas karena memproduksi petasan tanpa seijin pihak berwenang.
Kedua Tersangka yang berasal dari Dusun Curang lengkong Desa Curahpetung Kec Kedungjajang Kab Lumajang atas nama Imam Rudianto (23) dan Mohammad Wahid (25).
Keduanya ditangkap di rumahnya saat memproduksi mercon.
Barang bukti yang diamankan berupa 309 mercon dari berbagai ukuran dan 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan mesiu (bubuk petasan).
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan, di rumah pelaku ditemukan banyak petasan buatan dan bahan bakunya. Bahkan, ada ukuran besar, yang daya ledaknya besar.
Petasan ini terlihat sepele tapi membahayakan. Untuk itu kami akan merazia Produsen petasan di Lumajang. Saya tidak ingin ada kasus jatuhnya korban akibat petasan di Lumajang. Apalagi bahan bakunya dari mesiu yang bisa diproduksi menjadi bahan peledak,” ujar Arsal.
Kapolsek Kedungjajang AKP Sugianto, SH menyatakan, sesuai instruksi Kapolres agar masing-masing polsek menggiatkan operasi penyakit masyarakat. "Kami langsung melakukan pemetaan wilayah. Dari sana kami dapat informasi masyarakat adanya rumah pembuat petasan. bersama Tim Cobra Polres Lumajang, kami lakukan penggerebekan, dan akhirnya bisa mengungkap rumah pembuat petasan ini,” ujar Sugianto.
Perlu diketahui bahwa sudah banyak orang yang menjadi Korban keganasan petasan, untuk itu Polres Lumajang melakukan Razia dan penggerebekan di sejumlah tempat pembuatan petasan untuk meminimalisasi korban insiden ledakan petasan.
Sebagai informasi, berikut 3 insiden ledakan petasan yang pernah memakan korban jiwa :
1. Bocah di Pekanbaru Tewas Akibat Bermain Mercon
Pada tanggal 27 Juni 2015 lalu, seorang bocah di Pekanbaru, Riau tewas akibat ledakan mercon. Alfaro yang masih berusia 5 tahun tersebut tewas mengenaskan karena bermain dengan mercon tanpa pengawasan orang tua.
2. Petasan Meledak Saat Diracik, 1 orang tewas
pada tanggal 11 Juli 2015, Kliwon (43), warga RT 6/3 Dukuh Kendogo, Bondansari, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, meregang nyawa saat petasan racikannya meletus. Rencana merayakan lebaran dengan menyulut petasan pun berakhir duka. Akibat ledakan dari petasan racikannya ini, Kliwon mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan tewas seketika. Tidak hanya Kliwon, ponakannya yakni M Dandy (10), yang tengah bermain di dapur mengalami luka serius, bahkan patah tulang di bagian tangan kanan korban.
3. Petasan Meledak di Malang, Empat Orang Tewas
26 Oktober 2015 menjadi hari yang nahas bagi warga Jalan Kyai Pasreh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Satu rumah rusak berat dan empat orang meninggal dunia akibat ledakan hebat yang bersumber dari petasan.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang menjerat tersangka yaitu pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(suatman)