Jember, kabarejember.com
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR mengajak untuk mengakhiri masa-masa sulit yang dialami Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memasuki masa pensiun. Ajakan ini disampaikan dalam penyerahan 106 SK Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa, 25 Juni 2019.
"Kita harus akhiri masa mempersulit orang yang akan mengurusi pensiunan. Jaman sudah berubah. Mereka yang mengabdi puluhan tahun berhak mendapatkan hak-haknya dan layanan administrasi kepegawaian secara mudah," kata bupati.
Bupati juga mengimbau para pemohon pensiun agar mengurus langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tidak perlu mencari channel.
BKPSDM pun diminta untuk proaktif atau jemput bola. Sebelum masa pensiun berakhir harus didata terlebih dahulu siapa saja yang mulai diproses SK pensiunnya, mengajukan atau tidak, tinggal ditagih kelengkapan administrasinya," jelasnya.
Bupati faida menegaskan, pendapatan pensiun itu harus bisa otomatis diterima setelah masa pensiun tercapai.106 SK pensiun yang dibagikan terdiri dari tenaga pendidikan 76 orang, tenaga kesehatan 2 orang, tenaga teknis 28 orang.
Menurut orang nomor satu di Jember ini, pengurusan SK pensiun kali ini sudah lebih baik dari sebelumnya. Sebab, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan urusan pensiun ini lebih banyak satu sampai dua bulan.
Penyerahan SK pensiun ini, masih terang bupati, bertujuan untuk memastikan bahwa SK tersebut sampai di tangan masing-masing penerima. Proses pengurusan SK pensiun ini pun akan dievaluasi terus agar tidak ada ASN yang putus gaji setelah pensiun.
"Juga untuk mengapresiasi para ASN di Pemkab Jember yang bekerja puluhan tahun, diundang langsung di Pendopo Wahyawibawagraha Jember," bupati.
Diantara ASN yang menerima pensiun ada sepasang suami istri yang telah bekerja selama 40 tahun. Sang suami bernama Muaddin. Pria ini adalah Kepala sekolah di SD Lembengan 03, Ledokombo. Sedang istrinya bernama Khoiriyah yang mengajar di SD Tegal Rejo 01, Mayang.
Keduanya mengaku dulu menempuh SPG (Sekolah Pendidikan Guru) bersama, hingga ada pengangkatan sebagai pegawai negeri. Kini keduanya tinggal bersama di Kecamatan Mayang.
Mereka mengaku tidak ada kendala dalam mengajukan berkas pensiun. Jangka waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pensiun hanya enam bulan.
Muaddin dan Khoiriyah berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bupati Jember, karena penyerahan SK pensiun ini dapat diserahkan secara langsung. (Mul/Mia/hms)
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR mengajak untuk mengakhiri masa-masa sulit yang dialami Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memasuki masa pensiun. Ajakan ini disampaikan dalam penyerahan 106 SK Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa, 25 Juni 2019.
"Kita harus akhiri masa mempersulit orang yang akan mengurusi pensiunan. Jaman sudah berubah. Mereka yang mengabdi puluhan tahun berhak mendapatkan hak-haknya dan layanan administrasi kepegawaian secara mudah," kata bupati.
Bupati juga mengimbau para pemohon pensiun agar mengurus langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tidak perlu mencari channel.
BKPSDM pun diminta untuk proaktif atau jemput bola. Sebelum masa pensiun berakhir harus didata terlebih dahulu siapa saja yang mulai diproses SK pensiunnya, mengajukan atau tidak, tinggal ditagih kelengkapan administrasinya," jelasnya.
Bupati faida menegaskan, pendapatan pensiun itu harus bisa otomatis diterima setelah masa pensiun tercapai.106 SK pensiun yang dibagikan terdiri dari tenaga pendidikan 76 orang, tenaga kesehatan 2 orang, tenaga teknis 28 orang.
Menurut orang nomor satu di Jember ini, pengurusan SK pensiun kali ini sudah lebih baik dari sebelumnya. Sebab, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan urusan pensiun ini lebih banyak satu sampai dua bulan.
Penyerahan SK pensiun ini, masih terang bupati, bertujuan untuk memastikan bahwa SK tersebut sampai di tangan masing-masing penerima. Proses pengurusan SK pensiun ini pun akan dievaluasi terus agar tidak ada ASN yang putus gaji setelah pensiun.
"Juga untuk mengapresiasi para ASN di Pemkab Jember yang bekerja puluhan tahun, diundang langsung di Pendopo Wahyawibawagraha Jember," bupati.
Diantara ASN yang menerima pensiun ada sepasang suami istri yang telah bekerja selama 40 tahun. Sang suami bernama Muaddin. Pria ini adalah Kepala sekolah di SD Lembengan 03, Ledokombo. Sedang istrinya bernama Khoiriyah yang mengajar di SD Tegal Rejo 01, Mayang.
Keduanya mengaku dulu menempuh SPG (Sekolah Pendidikan Guru) bersama, hingga ada pengangkatan sebagai pegawai negeri. Kini keduanya tinggal bersama di Kecamatan Mayang.
Mereka mengaku tidak ada kendala dalam mengajukan berkas pensiun. Jangka waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pensiun hanya enam bulan.
Muaddin dan Khoiriyah berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bupati Jember, karena penyerahan SK pensiun ini dapat diserahkan secara langsung. (Mul/Mia/hms)