Kadispendik : PPBD 2019 Tidak Ditemukan Persoalan Serius -->

Kadispendik : PPBD 2019 Tidak Ditemukan Persoalan Serius

19 June 2019,

Jember, kabarejember.com
Selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 tidak ditemukan permasalahan yang serius. Sementara, munculnya keluhan wali murid  disebabkan sistem zonasi masih baru  penerapan, mendapat respon  Kepala Dinas Pendidikan Kadispendik)  Kabupaten Jember Dr. H. Edy Budi Susilo. 

Edy menjelaskan, secara umum belum terindentifikasi persoalan-persoalan yang ada di lapangan terkait PPDB.  "Tetapi beberapa wali murid masih bingung, karena faktor jarak rumah dengan sekolah yang diinginkan," katanya.

Dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018, terang Edy, tentang filosofi pemerataan pendidikan mengandung makna semua memiliki kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, dalam zonasi murni untuk SMP tidak mensyaratkan nilai atau hasil ujian nasional (UN). Maka, untuk PPDB SMP, semua mengacu kepada zonasi atau jarak terdekat antar-rumah dan sekolah yang dituju dalam zonasi tersebut.

Penentuannya, siswa yang rumahnya terdekat dengan sekolah yang dituju mendapat prioritas utama untuk sekolah di tempat tersebut, tanpa syarat nilai. "Untuk SMP ada tiga jalur utama, yakni jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur zonasi," terang Edy di ruang kerjanya.

Jalur prestasi, terdiri dari jalur prestasi akademik dan non-akademik. Dalam jalur ini, bupati memberikan ruang kepada hafidz dan hafidzah, serta difabel. Pembukaan PPDB SMP dimulai dari tanggal 13-14 juni 2019 untuk jalur perpindahan orang tua dan prestasi, yang diumumkan tanggal 17 Juni 2019.

Pada tanggal 17 Juni, dibuka pendaftaran untuk jalur zonasi sampai 19 Juni 2019, yang akan diumumkan 27 Juni 2019. "Pendaftaran dan berkas ke sekolah masing-masing. Dari sekolah ada operator yang menginformasikan secara online ke Dinas Pendidikan," ungkapnya.

Terkait legalisir Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu syarat administrasi PPDB, jelas Edy, ketentuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Di juknis sudah dituangkan, baik melalui Perbup nomor 47 dan SK bupati 199, 200, dan 201, itu adalah dilegalisir oleh RT, RW, dan kelurahan atau desa setempat. Artinya, wilayah pengurusan adminduk terdekat," tegasnya.

Edy mengatakan, sistem ini memang baru, yang cukup membingungkan bagi sebagian masyarakat. Karena itu, Edy menyebut saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjadi orang tua yang bijak.

Yakni, orang tua yang tahu betul tentang informasi sistem PPDB ini, dan situasi keluarga seperti jarak rumah ke sekolah. Juga tahu kebutuhan anak, bukan yang menonjolkan keinginan. "Bijak dalam menentukan pilihan, itu menjadi kunci untuk diterima," imbuh Edy.

Terkait wali murid yang mengeluhkan jalur zonasi yang membuat anaknya tidak mendapat peluang sesuai keinginan, Edy menegaskan, bahwa sistem ini adalah aturan yang harus dilaksanakan. Setiap kebijakan tentu ada evaluasi. (Mul/Mia/hms)

TerPopuler

close