Jember, Kabarejember.com
-- Penerima bantuan stimulan perumahan swadaya tahun 2017 yang lebih dikenal bedah rumah yaitu Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) program bantuan dari pusat yang direalisasikan di Kabupaten Jember, melalui Cipta Karya diduga banyak penyimpangan dan tidak sesuai dengan RABnya. Pasalnya, per unit rumah seharusnya mendapat anggaran 15 juta tapi hanya direalisasi Rp 8 jt - Rp 9 juta. Bahkan, penerima manfaat tidak menerima uang tunai tetapi dirupakan bahan material oleh oknum, Kamis (25/07/2019).
Untuk Kabupaten Jember yang mendapat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2017 melalui Cita Karya diantaranya, Kcamatan Sumbersari, Kecamatan Ambulu, Kecamatan Tempurejo".
Seperti dikeluarkan Karangrejo kecamatan sumbersari yang mendapat program tersebut seharusnya mendapat 200 unit tetapi, cuman terealisasi 195 unit. Dan masing- masing unit anggarannya 15 juta.
Yang Menjadi pertanyaan Awak Media, " Kemanakah yang lima Unit ?...Dan kemana Dana tersebut?....15 juta X 5 = Rp 75.000.000."
Menurut pantawan awak media dilapangan bahwa terkait bedah rumah yang dikeluarkan Karangrejo penerima manfaat pada saat disuruh buat buku rekening masih dipungut biaya 50 ribu sama oknum yang tidak tanggung jawab, lalu penerima manfaat tidak menerima uangnya dari uang yang ada dibuku rekening tersebut, melainkan sama oknum dimintak lagi alasannya untuk dibelanjakan di toko bangunan yang ada diwilayah masing- masing kelurahan / desa.
Menurut salah satu Nara sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan, mengenai toko material untuk belanja seharusnya ngambil dari wilayah setempat, seperti halnya untuk dikelurahan Karangrejo harus mengambil dari toko Karangrejo dan tidak boleh ngambil toko dari luar kelurahan/ desa masing- masing yang mendapat program bedah rumah. Dan ini sudah jelas Intruksi dari Bupati Jember pada saat pertemuan diacara undangan dengan semua penerima manfaat, termasuk Lurah, Camat, serta dari Cipta Karya dipendopo kabupaten Jember beberapa lalu.
Menurut keterangan Herdian Rahadi sekaku Kasi Pidsus Kejaksaan Jember mengatakan, untuk program stimulan perumahan swadaya (RTLH), " Kami sudah panggil semua penerima manfaat dan ini kami bekerja sudah semaksimal mungkin dan sudah lebih dari seratus orang penerima manfaat yang kami panggil untuk diperiksa / dimintai keterangannya dan untuk selanjutnya hasilnya bagaimana pasti akan saya terus sampaikan kepada rekan -rekan media. Ucap Herdian dengan serius pada saat dikonfirmasi awak media
" Kasus ini yang jelas akan kami proses sampai tuntas, dan untuk selanjutnya kami akan turunkan Tim Ahli khusus untuk kroscek bedah rumah yang dikelurahan Karangrejo. Imbuhnya. ( Erwin )