Jember, Kabarejember.com
-- Warga Karangrejo sumbersari kurang lebih ratusan penerima manfaat bantuan stimulan perumahan swadaya tahun 2017 yang lebih dikenal Bedah rumah / Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) program Bantuan dari pusat yang dikucurkan Dikabupaten Jember melalui DPU Cipta Karya, seratus orang lebih sudah dipanggil dan diperiksa oleh kejaksaan Negeri Jember, karena Diduga banyak penyimpangan dan tidak sesuai dengan gambar dan RABnya. Anggaran 15 juta per unitnya cuman terealisasi 8-9 juta, dan ini hasil pengakuan penerima manfaat yang selama ini diperiksa oleh kejaksaan Jember. Kamis (25/7/2019)
Menurut Herdian Rahadi Kasi Pidsus Jember, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, kasus ini sudah kami panggil dan kami periksa. menurut hasil pengakuan masing- masing penerima manfaat bedah rumah untuk kelurahan Karangrejo sudah cukup bukti pengakuannya. katanya
Lanjut Herdian, mengenai tim ahli hitung yang jelas kami sudah melayangkan surat dan paling tidak pertengahan Agustus sudah mulai lanjutkan prosesnya. tambahnya
Yang jelas untuk kordinator dan oknum staf kelurahan Karangrejo nantinya akan kami panggil juga untuk dimintai keterangannya, sesuai dengan hasil keterangan pengakuan/ saksi-saksi yang sudah kami periksa. cetus herdian
Pertengahan Agustus kita pasti sudah mendapatkan fakta- fakta, seperti berapa nilai kerugian negara yang diduga diselewengkan/ disalahgunakan oleh oknum, sedangkan untuk Karangrejo sendiri mendapatkan 200 unit, cuman terealisasi 195 unit.Total anggarannya semuanya 200 unit X 15 juta = 3.000.000.000
Mengenai yang 5 unit, karena masih prosesnya berjalan artinya kita masih nunggu hasil penghitungan dari tim ahli, dan kita atur skejul untuk analisa dan evaluasi untuk membahas kasus ini lebih diperdalam lagi, dan proses ini terus akan kami kembangkan. paparnya
"Yang Menjadi pertanyaan Awak Media, "Berapakah keuntungan oknum yang tidak bertanggung jawab dan Kemanakah yang lima Unit Dana tersebut?....15 juta X 5 = Rp 75.000.000."
"Terkait kualitas galvalum yang jelas kita nunggu hasil dari tim ahli hitung."
Masih menurut Herdian, SPJ tidak sesuai dengan Riel dilapangan dan sangat merugikan penerima manfaat bedah rumah, terus diduga ada indikasi pemalsuan dokumen dan terjadi mark up. tutupnya.( Erwin )