Jember, Kabarejember.com
-----Pernyataan ini disampaikan Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR dalam Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Pra Evaluasi Reformasi Birokrasi Kabupaten Jember, Selasa 24 September 2019 di Pendopo Wahyawibhawagraha. Menurutnya, nilai evaluasi AKIP tahun 2018 lalu Kabupaten Jember sudah masuk dalam kategori B (baik), namun untuk reformasi birokrasi masih dalam kategori CC (cukup) dan hingga kini pihaknya masih mengejar capaian target dalam RPJMD yaitu nilai kategori BB. Upaya-upaya percepatan perbaikan masih terus dilakukan sesuai hasil evaluasi dari tim evaluator pada evaluasi tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, reformasi birokrasi merupakan suatu keniscayaan dalam mewujudkan good governance dan pelayanan prima. Reformasi birokrasi juga merupakan misi pertama pembangunan yang akan mewujudkan efisiensi yang tidak hanya dengan melakukan pemangkasan anggaran pada tahun anggaran berjalan, seperti yang sudah dilakukan selama ini. Efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan efisiensi tidak dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Efisiensi selayaknya dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran sejak pertama kali birokrasi direncanakan, sebagaimana prinsip akuntabilitas sesuai amanat UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, PP no 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah dan Perpres no 29 tahun 2014 tentang SAKIP.
Sebuah tantangan tersendiri untuk masa sekarang adalah tuntutan pelayanan publik yang maksimal di tengah keterbatasan anggaran, sehingga efisiensi dan reformasi birokrasi ini merupakan sebuah keharusan. Untuk itu pihaknya mengharapkan masukan yang konstruktif agar arah kebijakan pemerintah daerah mampu menghasilkan pelayanan public yang excellent. Dalam acara ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Propinsi Jawa Timur bersama tim evaluator SAKIP 2019. (mul/mia/hms)