Jember, Kabarejember.com
-----Misnadin (36) warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan berhasil dibekuk Satreskoba Polres Jember, kemarin. Pelaku dibekuk Satnarkoba Polres Jember karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Misnadin berhasil diamankan Satreskoba Polres Jember sekitar pukul 22.00 Wib, di jalan utama di wilayah Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari, beberapa waktu lalu. Menurut Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal SH. SIK. M.Hum saat Press Converence Senin (30/09/2019), bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat,
Tim Satreskoba Polres Jember langsung bertindak dan menangkap pelaku. "Pelaku ini ditangkap saat berada di atas sepeda motor Yamaha NMAX hendak mengirim barang jenis sabu kepada salah satu pemesannya," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, tersangka Misnadin mengaku sudah melakukan pengiriman dari Madura ke Jember yang ketiga kalinya.
Tersangka pertama dan kedua kalinya seberat 10 gram sabu dengan imbalan masing-masing Rp. 500.000, sedangkan, untuk yang ketiga kali ini seberat 200 gram (2 ons) dengan imbalan Rp. 10 jt.
“Anggota kita berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu tersebut yang disembunyikan tersangka diantara shock depan sepedanya,” jelas Kapolres.
"Dengan berat mencapai 2 ons, ini merupakan salah satu penangkapan sabu-sabu terbesar di wilayah hukum Polres Jember," tandas Kapolres.
Terkait perbuatannya tersangka Aminudin akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman max. 20 tahun min 6 Tahun penjara," pungkasnya. (Mul )