Jember, Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Wringin Telu Kecamatan Puger Jember layak diajungi jempol. Selain aman dan kondusif, masyarakat yang menjadi peserta program PTSL di desa ini hanya dikenakan biaya Rp 150.000,-per bidang.
Kebijakan yang diambil oleh Pokmas Desa Wringin Telu dengan hanya membebani biaya Rp 150.000,-per bidang ini bukan tampa alasan, hal tersebut mengacu kepada SKB 3 Menteri dimana untuk wilayah Kabupaten Jember biaya yang ditanggung oleh peserta PTSL maksimal sebesar Rp. 150.000,- . Rabu 11/12/2019
Selain SKB 3 Menteri, Perbub Nomor 6 Tahun 2018 Tentang pembebanan pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Kabupaten Jember pasal 6 untuk anggaran dari APBD 2019 sebesar Rp. 150.000,- per bidang tanah. Dengan rincian pengadaan 4 patok, 4 materai dan transport panitia.
Sedangkan dana dari masyarakat sebesar-besarnya Rp.150.000,- yang diperuntukkan untuk ATK, pengadaan dokumen, patok batas tanah ke 5, 6 dan seterusnya dan biaya materai ke 5,6 dan seterusnya,seta pasal 7 (1) pasal 7 (2) dan pasal 11 sudah jelas mengatur semua mekanismenya.
Kepada wartawan Bidik H. Mudasir selaku Ketua Pokmas Desa Wringin Telu dengan senang hati menyampaikan kenapa Pokmas yang di ketuai olehnya mengambil kebijakan tersebut.
" Ya saya mengingat perbupnya berbunyi Rp. 150.000,- bantuan dari Pemkab dan 150.000,- Swadaya Masyarakat, tidak boleh lebih," tuturnya.
selain itu Kepala Desa sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat kalau biaya PTSL Rp. 150.000,-. Jadi saya hanya melaksanakan keputusan SKB 3 Menteri, Perbup Bupati dan sesuai yang di sosialisasikan oleh Kepala Desa.
"Sementara dari BPN sendiri juga melakukan sosialisasi yang sama, kalau bisa jangan lebih Rp.150.000," ujarnya.
Kami pernah di undang oleh Kejaksaan Negeri Jember, dikumpulkan saya lupa tanggalnya, ada persetujuan biaya swadaya masyarakat Rp 350.000, tapi untuk Desa Wringin Telu tetap Rp.150.000,- .
Desa Wringin Telu tahun 2019 ini mendapatkan sekitar 3150 bidang dan sampai hari ini sudah selesai sekitar 1200 bidang tanah yang sudah selesai dan diserahkan ke masyarakat.
Menyentuh soal patok, Mudasir menyampaikan " sebagian patok sudah terpasang dan sebagian akan menyusul," tuturnya.
Persoalan patok batas yang masih banyak belum terpasang ini tidak hanya terjadi di Desa Wringin Telu, dan ini banyak dipertanyakan oleh warga yang ikut dalam program PTSL tersebut. (Lililk)