Penyuluhan Hukum Serentak Berbasis Masyarakat di Kampung Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang -->

Penyuluhan Hukum Serentak Berbasis Masyarakat di Kampung Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang

09 August 2023,

 


Aceh Tamiang, zonamerdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh (KEMENKUMHAM Aceh) melalui PBH Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Aceh Tamiang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (LUHKUMTAK) dalam rangka memperingati HDKD ke-78 yang di laksanakan pada 33 Kantor Wilayah (Kanwil) KEMENKUMHAM dan di 78 titik pelaksanaan di seluruh Indonesia.




Penyuluhan Hukum Serentak (LUHKUMTAK) ini dilaksanakan dengan tema “Sosialisasi Mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”.





“Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang peraturan baru yang termuat di dalam KUHP” kata Ketua YLBH Keadilan Aceh Tamiang, Chairul Azmi, Selasa, 08 Agustus 2023.


Chairul menjelaskan, kegiatan ini merujuk pada Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 11 Juli 2023 Nomor : PHN-HN.04.05-05, perihal Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak dalam Rangka Peringatan HDKD ke-78.LUHKUMTAK ini perlu dilaksanakan dalam rangka pemberian pemahaman hukum dan Peraturan-peraturan baru mengenai KUHP yang telah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.










“Dalam pelaksanaan LUHKUMTAK itu kita menghadirkan tim fungsional penyuluh hukum dari YLBH Keadilan Aceh Tamiang yakni, Rahmad Syafrial yang merupakan anggota Komisi III DPRK Aceh Tamiang dan juga sebagai pendiri YLBH Keadilan Aceh Tamiang, untuk pemateri kedua yakni Zakaria, yang merupakan advokat ternama dari YLBH Keadilan Aceh Tamiang,”terang Chairul.


Lanjut Chairul, untuk kegiatan kali ini, sudah dilakukan di Desa Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang di hari Rabu lalu, 2 Agustus 2023 secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kegiatan yang dilaksanakan oleh YLBH Keadilan Aceh Tamiang dihadiri oleh 50 peserta yang di antaranya terdapat beberapa peserta/anggota Kampung Sadar Hukum (KADARKUM) yg berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam hal ini kegiatan yang dilaksanakan di 78 titik tersebut, "pembukaan kegiatan tersebut dilakukan secara serentak pada Zoom Meeting dengan di hadiri seluruh panitia dan peserta LUHKUMTAK di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia", ucap Chairul.


Riski Anggara SH, panitia kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (LUHKUMTAK)


Riski Anggara SH, selaku tim panitia kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat di lakukan di setiap desa maupun kampung, agar masyarakat faham dan mengerti tentang hukum.

 

“Kegiatan ini bermanfaat untuk kedepannya bagi masyarakat khusunya pemuda desa yang hari ini pemuda desa sebagai sosial kontrol dan selalu bersentuhan langsung dengan produk hukum, khususnya Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,”tegas Riski.


Datok Penghulu Kampung Landuh, Helmi, selaku pemilik tempat acara mengatakan kegiatan LUHKUMTAK ini penting untuk didengarkan oleh seluruh masyarakat agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan yang baru ini, karena aturan ini akan berlaku di kehidupan sehari-hari kita.


“Kita memberikan apresiasi kepada YLBH Keadilan Aceh Tamiang dan mengucapkan terimakasih atas penyuluhan hukum serentak yang diberikan kepada masyarakat-masyarakat kami, semoga ini menjadi ladang ilmu yang penuh berkah,” akhirinya.


(Muhammad Thoyib)

TerPopuler

close