Jember, Kabarejember.com
----Pemkab bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, memberikan sosialisasi perubahan atau transformasi Badan Kredit Desa (BKD) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Usaha Milik Desa.
Hal ini sekaligus merupakan pelaksanaan kebijakan Peraturan OJK No. 10 th 2016 tentang pemenuhan ketentuan BPR dan transformasi BKD menjadi BPR.
Sesuai ketentuan, proses transformasi ini harus telah usai pada akhir Desember 2019.
Untuk mempercepat proses ini, Pemkab Jember bekerjasama dengan OJK melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh kepala desa dan lurah se Kabupaten Jember, pada Kamis 29 Agustus 2019 di Aula PB Sudirman Pemkab Jember pukul 07.30 WIB.
Selain itu, seluruh camat dan BPD juga turut diundang demi kelancaran proses transformasi ini.
Khusus untuk Jember, nantinya BKD bakal bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Usaha Milik Desa dengan total 208 unit.
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR berharap bahwa dengan upaya sosialisasi hingga terwujudnya perubahan dari BKD menjadi LKM di Kabupaten Jember ini dapat membantu tumbuh kembangnya usaha dan perekonomian masyarakat desa dengan sehat dan tepat sasaran. (Mul/Mia/hms)