Jember, Kabarejember.com
----.Nasib apes menerpa Jarfis (33 ) tahun warga Kecamatan Mumbulsari ini. .Jarfis yang merupakan residivis kasus pbat keras berbahaya (Okerbaya) kembali tertangkap dengan kasus yang sama .
Bermula dari informasi warga pada hari Selasa sekitar pukul 15.00 Wib ( 27 Agustus 2019) di salah satu Panti Asuhan swasta di Kabupaten Jember, jika diindikasikan tempat transaksi Okerbaya. Dari informasi itu, Satuan Reskrim Polres Jember langsung bertindak dan lalu menangkap 4 orang tersangka pengedar dan pemakai Okerbaya jenis pil trek.
Keempat orang tersebut terdiri dari tiga ABH (anak berhadapan hukum) dan seorang residivis bernama Jarfis (33) warga Kecamatan Mumbulsari.
Dari tangan tersangka disita BB( barang bukti) yang terdiri dari 300 butir Okerbaya jenis trek,4 buah HP serta uang tunai senilai Rp 200 ribu rupiah.
Barang barang tersebut saat ini diamankan polisi sebagai barang bukti. Dari 300 Okerbaya tersebut ada beberapa butir dibungkus menyerupai permen untuk mengelabui petugas.
"Modus anak anak ini bila ada yang memesan pil tersebut dibungkus kertas menyerupai permen untuk mengelabui petugas," ungkap Iptu Agung Joko Haryono SIK.MH. Kasat Narkoba Polres Jember.
Dalam kasus ini tersangka Jarfis dikenakan pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk ABH (anak berhadapan hukum) masih akan dikoordinasikan dengan Bapas kemudian Bapas akan melakukan pemeriksaan dan menjadi atensi...(.mul)
----.Nasib apes menerpa Jarfis (33 ) tahun warga Kecamatan Mumbulsari ini. .Jarfis yang merupakan residivis kasus pbat keras berbahaya (Okerbaya) kembali tertangkap dengan kasus yang sama .
Bermula dari informasi warga pada hari Selasa sekitar pukul 15.00 Wib ( 27 Agustus 2019) di salah satu Panti Asuhan swasta di Kabupaten Jember, jika diindikasikan tempat transaksi Okerbaya. Dari informasi itu, Satuan Reskrim Polres Jember langsung bertindak dan lalu menangkap 4 orang tersangka pengedar dan pemakai Okerbaya jenis pil trek.
Keempat orang tersebut terdiri dari tiga ABH (anak berhadapan hukum) dan seorang residivis bernama Jarfis (33) warga Kecamatan Mumbulsari.
Dari tangan tersangka disita BB( barang bukti) yang terdiri dari 300 butir Okerbaya jenis trek,4 buah HP serta uang tunai senilai Rp 200 ribu rupiah.
Barang barang tersebut saat ini diamankan polisi sebagai barang bukti. Dari 300 Okerbaya tersebut ada beberapa butir dibungkus menyerupai permen untuk mengelabui petugas.
"Modus anak anak ini bila ada yang memesan pil tersebut dibungkus kertas menyerupai permen untuk mengelabui petugas," ungkap Iptu Agung Joko Haryono SIK.MH. Kasat Narkoba Polres Jember.
Dalam kasus ini tersangka Jarfis dikenakan pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk ABH (anak berhadapan hukum) masih akan dikoordinasikan dengan Bapas kemudian Bapas akan melakukan pemeriksaan dan menjadi atensi...(.mul)