Jember, Seorang Ibu rumah tangga ( IRT), Salami, 42 tahun warga Dusun Sembungan Desa Mlokorejo Kecamatan Puger, bersama dua orang anak lelakinya yang masih kecil, pada Rabu (18/03/2020)sekitar jam 19.00 wib lapor ke Polsek Puger karena penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri, Bakri, 55 tahun.
Peristiwa penganiayaan berawal saat korban, Sulami datang ke rumah Bakri yang letaknya sekitar 50 m dari rumahnya pada Rabu (18/03/2020) sekitar maghrib dengan maksud untuk menanyakan kebenaran apakah Bakri telah memukul anaknya yang bernama RK,10 tahun beberapa hari yang lalu.Tanpa diduga kedatangannya yang bermaksud baik, dibalas dengan cacian dan perlakuan kasar dari Bakri.
Saat ditemui wartawan di Mapolsek Puger, Sulami menjelaskan, kalau bajunya di bagian leher dicengkeram dan ditarik-tarik oleh Bakri. "Sampe BH dan baju saya kedodoran," ujarnya malu.
Dirinya berusaha melepaskan diri dan berlari ke arah rumahnya. Tapi Bakri tetap mengejarnya sepanjang jalan menuju rumahnya. Bakri mencengkeram lengan tangan kirinya dengan sangat kuat sehingga menimbulkan memar. Selain itu, Bakri mendorong-dorong sehingga dirinya terjatuh yang mengakibatkan kedua lututnya lecet, dan kepalanya.
Kejadian ini membuat tetangga sekitarnya yang akan melakukan sholat maghrib kaget dan berusaha melerai. Akhirnya Sulami berhasil melepaskan diri setelah para tetangga berhasil memegang Bakri. Lalu, Sulami langsung menemui Kepala Dusun Sembungan untuk melaporkan kejadian ini.
Selanjutnya, Sulami diarahkan ke Polsek Puger untuk melaporkan penganiayaan ini. Menerima laporan tersebut petugas segera memintakan visum ke Puskesmas Puger. Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiono melalui kanit reskrim, Bripka Ahmad Mahmur,SH telah menerima dan membenarkan adanya laporan ini. "Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kedua pihak untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan." katanya. (*)