Probolinggo, Kebakaran yang terjadi di rumah di Jln Sebaung 18 Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo 19 Maret 2020 kemarin sore sekitar pukul 15.00 wib mengakibatkan sekitar 35 orang luka bakar dan satu korban meninggal dunia, serta korban luka bakar saat ini dirawat di RS Waluyo jati Kraksaan.
Diduga kuat kebakaran tersebut, api berasal bangunan ruko lantai satu. Yang diduga lantai satu dipergunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis bensin untuk dijual eceran dengan menggunakan mesin pertamini.
Sedang lantai dua ada 6 tukang bangunan yang sedang mengerjakan pemasangan lantai keramik.
Tiba tiba terdengar suara ledakan yang sangat keras dari lantai 1 yang disusul ledakan kedua sampai ledakan ke tiga. Hingga masyarakat sekitar lokasi ingin melihat dan membantu untuk memadamkan api, ternyata masih ada ledakan keempat yang berakibat ledakan menumpahkan BBM mengenai masyarakat yang ingin membantu memadamkan.
Dibantu dua kendaraan pemadam kebakaran, dua jam api dapat dikuasai dan api padam.
Melihat terjadinya kebakaran di Desa Sebaung sepertinya kita dibangunkan dari tidur nyenyak disiang hari ,
betapa kita terutama pemerintah ada kelalaian serta pembiaran terjadinya berkembangbiaknya penjualan BBM eceran menggunakan mesin pertamini, betapa rawannya terjadi kebakaran terutama dalam pengangkutan pembelian BBM dari SPBU menuju pangkalan dia menjual disusul tempat penimbunan BBM nya semuanya mengandung Resiko yang sangat Luar biasa berbahayanya kebakaran bukan saja membahayakan pedagangnya tetapi masyarakat disekitarnya terancam keselamatan nya dan sekarang di desa Sebaung terbukti memakan korban
lalu atas kejadian tersebut Siapa yang disalahkan? Suliwangi SH Pegiat LSM Macan Kumbang menuding pemeritah lalai dalam menertipkan perdagangan BBM eceran, seharusnya pemerintah tegas dalam menertibkan perdagangan BBM eceran. Kemana Pemerintah dalam menertibkan perdagangan BBM Ecerannya ? tanya Suli untuk itu pihaknya LSM Macan kumbang kedepan akan mematau langkah apa yg diambil pemerintah agar perdagangan BBM eceran dapat ditertipkan “Ujarnya
Sementara itu, pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Lebih jelas lagi , siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Seharusnya, termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut. Apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” jelasnya.
Namun, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas. “Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Maka dari itu, pemerintah harus tegas sebelum terjadi musibah yang lebih besar lagi karena saat ini perdagangan BBM menggunakan pertamini bak jamur dimusim hujan baik di Kabupaten maupun Kota Probolinggo tumbuh subur.
Sedangkan, peraturan telah cantumkan, bahwa yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan atau pribadi saja. (H.M)