Probolinggo, Aksi penjambretan yang sempat terekam CCTV di Ruko Pahlawan, Kota Probolinggo berhasil diungkap jajaran Polres Probolinggo Kota. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H M.H memimpin langsung konferensi pers tersebut yang bertempat di depan lobby Mapolres, Jumat (13/03/2020) siang.
Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Probolinggo Kota mengamankan “IY”, 23 tahun serorang warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Kapolres juga menerangkan, bahwa bersama dengan tersangka, telah diamankan juga beberapa barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidananya yaitu satu buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan No. Pol N 2206 RY.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, tersangka saat melintas di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo mendapati korban yang juga sedang melintasi jalan tersebut. Ketika berada di tempat yang sepi, tersangka langsung memepet kendaraan korban dari sebelah kanan. Pada saat korban lengah, tersangka “IY” langsung mengambil milik korban dan langsung tancap gas kabur menuju ke timur ke jalan Dr. Soetomo.
“Dari hasil pengembangan yang dilaksanakan jajaran Satreskrim, tersangka ini ternyata pelaku jambret di Ruko Pahlawan Jl. Panglima Sudirman yang sempat viral di media sosial karena terekam CCTV,” ucap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa sebelum melakukan tindak pidana, tersangka selalu mengamati dan membuntuti terlebih dahulu calon korban. Ketika berada berada di tempat yang aman, baru tersangka “IY” melancarkan aksinya.
“Tersangka, akan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” terang Kapolres. (M.H)