Jember, zonamerdeka.com - Proses penahanan badan seorang Kades di Jember dianulir oleh Kejaksaan Negeri Jember. Hal itu dilakukan karena Kejaksaan Negeri Jember mengalami tekanan oleh pendukung fanatik dari kades tersebut. Penahanan dialihkan menjadi tahanan kota, Selasa (8/8/2023).
Meski demikian Kejaksaan Negeri Jember menegaskan proses hukum terhadap oknum kades ES atas perkara dugaan korupsi anggaran Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, tetap berjalan.
Penegasan proses itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman, SH., MH., kepada sejumlah wartawan di Lapas Klas IIA Jember, Selasa 8 Agustus 2023.
Penjelasan itu disampaikan menyusul pengalihan penahanan tersangka ES dari penahanan rutan menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman, SH., MH., menerangkan, pengalihan penahanan tersebut bagian dari penegakan hukum yang humanis.
"Penegakan hukum itu harus berdasar humanisme, rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," terang Kasi Intelijen kepada sejumlah wartawan.
Di samping itu, langkah pengalihan penahanan ES memperhatikan kesepakatan yang dihasilkan bersama tokoh masyarakat maupun perangkat Desa Mundurejo.
Tokoh masyarakat dan perangkat desa bersedia menjadi penjamin bagi pengalihan penahanan tersebut. Keluarga ES juga menjadi pihak penjamin.
Keseriusan para penjamin tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Kejari Jember mengambil langkah hukum pengalihan penahanan bagi ES.
Kejari Jember juga memperhatikan kesanggupan warga Desa Mundurejo untuk membuka segel di kantor desa setempat agar roda pemerintahan desa bisa berjalan.
Sebagaimana diketahui, ES harus menjalani penahanan badan di Rutan Klas IIA Jember setelah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan jalan paving di desa setempat.
Pasca penahanan rutan oleh Kejari Jember, masyarakat Desa Mundurejo mengajukan tuntutan pembebasan melalui unjuk rasa.
Warga juga melakukan penyegelan terhadap kantor desa. Massa menilai kades mereka tidak bersalah.
Kasi Intelijen menegaskan, proses hukum terhadap tersangka ES tetap berjalan. Keluarnya tersangka ES dari rutan untuk menjalani penahanan kota tidak mempengaruhi proses hukum.
Kejari Jember akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sore di Lapas Klas IIA Jember, keluarnya ES disambut oleh ribuan orang yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di kantor Kejari Jember. (ton)