Jember, Kabarejember.com
-----Penyaluran beras sejahtera daerah (Rastrada) dan pemenuhan hak sipil anak menjadi bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat merupakan langkah konkret yang dilakukan pemerintahan Faida-Muqit. Memasuki tahap kelima dari 12 titik yang didatangi Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Abdul Muqit Arief. Adapun wilayah kecamatan yang dikunjungi yaitu Sukowono, Kalisat, Sumberjambe, dan Mayang.
Untuk kali ini, Jum'at, 18 Oktober 2019, Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, yang didampingi oleh Plt. Ka. Dinsos Kab. Jember, Kabid Adminduk Dispendukcapil Kab Jember, dan Plt. Ka.Dinas PU Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kab. Jember, bertempat di Pondok pesantren Roudhlatul Ulum, Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.
Tak hanya menyalurkan beras rastrada saja. Namun, Wabup Muqit Arief juga menyalurkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai langkah negara dan pemerintah untuk memenuhi hak anak.
Sampai hari ini, untuk anak-anak di Jember yang telah menerima KIA, sebanyak 566 lembar yang telah tercetak dan terdistribusikan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jember, dihadapan sekitar 999 undangan yang hadir dalam acara tersebut, mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak di Jember.
"KIA ini agar anak-anak yang belum berumur 17 tahun bisa mendapatkan kepastian hukum dalam hidupnya, penanganan yang tepat saat mereka mendapatkan perlakuan tindak kekerasan, termasuk pula bisa mendapatkan perlindungan sekolah dan kesehatannya", ungkap Wakil Bupati Drs. KH. Abdul Muqit Arief.
Wabup Muqit Arief juga menyampaikan bahwa ini merupakan titik kelima dalam penyaluran Rastrada dan KIA. Rangkaian kunjungannya ini merupakan komitment Pemkab Jember untuk mewujudkan Pemerintahan yang peduli terhadap kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan.
"Kepedulian ini bersifat menyeluruh, yang artinya meletakkan semua program pemerintah itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari orang tua, fakir miskin, lansia, lansia renta, lansia terlantar, termasuk anak-anak", jelasnya.
Penyaluran ini tidak hanya ditangani oleh Pemerintah dan Forkopimda, akan tetapi juga melibatkan pondok pesantren dan masyarakat.
“Di sini banyak yang terkait. Para kepala desa, lembaga ponpes, dan camat membantu memfasilitasi. Syukur-syukur ini kemudian menginspirasi,” terangnya.
Seperti KIA misalnya, juga memerlukan kepedulian dan kesadaran orang tua untuk melakukan pengurusan KIA ini. "Semua harus bersinergi, Pemerintahnya bersemangat, ternyata orang tuanya kurang semangat sekali untuk memenuhi hak sipil anaknya. Kan ga nyambung", jelas Wabup.
Bentuk kepedulian ini, kata Wabup, dapat menjadi catatan tersendiri dalam rangka agar semua anak di Kabupaten Jember memiliki kepastian hukum dalam hidupnya sejak dini.
“Hal-hal yang semacam ini kalau bisa berkembang kepada hal yang lain sebagai wujud kepedulian, ini akan menjadi catatan tersendiri untuk bisa mengantar Kabupaten Jember pada pemenuhan kebutuhan masyarakatnya," tandasnya. (mul/mia/hms)